BERITASIBER.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tahap II berupa empat orang tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (29/7/2026).
Prosesi penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disiapkan menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., mengatakan empat tersangka yang diserahkan terdiri atas SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM, RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen terkait pengelolaan program beasiswa, uang tunai sebesar Rp3.388.565.324, serta USD2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Bobbi Sandri, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program beasiswa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14.328.781.624,06.
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Modus utama yang diungkap adalah praktik mark-up terhadap komponen biaya beasiswa yang diajukan Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, khususnya pada tagihan biaya pendidikan (tuition fee) dan biaya hidup (living allowance) mahasiswa penerima beasiswa.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran sejumlah komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship. Para tersangka diduga turut membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif melalui Surat Keputusan Kepala BPSDM mengenai Penetapan Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2021–2024 dengan tetap mencantumkan nama mahasiswa yang sebenarnya telah menyelesaikan studi atau telah lulus.





