Program beasiswa yang menjadi objek perkara merupakan program Split-site Master hasil kerja sama antara Universitas Syiah Kuala dengan University of Rhode Island. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Aceh melalui pendidikan magister yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Atas dugaan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.

Tiga tersangka, yakni SY, CP, dan RHY, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Kajhu. Sedangkan tersangka ET menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Aulia, S.H., M.H., mengajak seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan telah masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap keempat tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna menguji seluruh alat bukti serta mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2