BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat selama periode bulan Januari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi meringkus 5 tersangka tindak pidana curanmor, di antaranya 4 pelaku pencurian dan 1 penadah, lengkap dengan barang bukti 5 sepeda motor hasil curian.
Kelima tersangka tersebut yakni KH (30) residivis dan A (40) warga Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kemudian SH (32) residivis warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan BS warga Tikung, Lamongan sebagai penadah.
Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian motor.
“Dari keluhan masyarakat itu kemudian kami tugaskan Tim Jaka Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku,” ungkap AKP Rizky saat gelar konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
AKP Rizky menjelaskan, dari kelima tersangka ini bukan dari sindikat jaringan yang sama. Mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama.