“Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi sendiri-sendiri dan dijual ke penadah dengan harga minimal Rp2 juta per unit sepeda motor,” katanya.
Untuk modus operandi yang dilakukan, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir.
“Mereka merusak kunci kontak sepeda motor, lalu menggunakan kunci palsu berupa kunci T yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





