BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (63), yang merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan terhadap warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini dilakukan pada Minggu malam (7/6/2026) sekira pukul 22.10 WIB. Operasi penangkapan tersebut bermula dari informasi akurat yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di sekitar tempat tinggal pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target berada di lokasi, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penindakan. AM diamankan saat berada tepat di depan rumahnya di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari genggaman tangan kiri pelaku. Berdasarkan keterangan resmi, ditemukan satu lembar tisu putih yang di dalamnya berisi enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,77 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1,49 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp290.000 yang diduga hasil transaksi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2