Guna memastikan prosedur hukum yang transparan, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut ke dalam rumah pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, Muhammad Pramono. Namun, dari hasil penggeledahan di dalam rumah, tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.

Dalam proses interogasi awal di lapangan, AM tidak mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankannya diperoleh dari seorang pria berinisial G, sementara narkotika jenis ganja didapat dari pria lain berinisial L. Saat ini, identitas kedua orang yang disebutkan oleh AM telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pengejaran tim operasional Satresnarkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pengakuan tersangka sudah kami catat dalam berita acara. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang memasok narkotika kepada tersangka AM,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, AM telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman yang menanti dipastikan akan semakin berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak terlibat dalam pusaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika, terlebih bagi mereka yang sudah pernah menjalani masa hukuman namun kembali melakukan tindak kejahatan serupa.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2