BERITASIBER.COM – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polsek Lamongan Kota kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol jenis bir dari sebuah warung yang berada di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Minggu (7/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lamongan Kota bersama personel yang terdiri dari Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, serta anggota Polsek Lamongan Kota. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis bir di sebuah warung di Desa Plosowahyu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperjualbelikan. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Lamongan Kota untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, juncto Pasal 31 ayat (2).

Dalam kegiatan itu, petugas mencatat identitas pemilik atau penjual minuman beralkohol berinisial Darto (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2