Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman beralkohol jenis bir putih dengan total volume sekitar 3,1 liter serta empat botol bir hitam dengan total volume sekitar 1,28 liter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota guna keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.

Adapun personel yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain IPTU Bhasori, S.H., M.M. selaku Panit Reskrim sekaligus Pawas Sekta, AIPTU Ali Utomo selaku KSPKT III, AIPDA Andri Firmansyah selaku Ps. Kanit Provos Sekta, serta BRIPKA Endro Sudibyo sebagai anggota Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan Lamongan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan semangat Polres Lamongan SEHATI (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2