LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Lamongan Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Sabtu (12/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu galon berisi sekitar 15 liter minuman jenis tuak.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P. mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut juga merupakan respons kepolisian atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya penjualan minuman jenis tuak di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan minuman jenis tuak yang selanjutnya diamankan ke Polsek Lamongan Kota untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Beni Ulang Setiawan.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, personel Polsek Lamongan Kota tengah melaksanakan patroli rutin ketika menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung kopi di lingkungan Sarirejo, tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Sukorejo.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan di tempat, polisi menemukan minuman jenis tuak yang disimpan di dalam sebuah galon.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang tersebut ke Mapolsek Lamongan Kota. Polisi juga melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mendokumentasikan kegiatan sebagai bagian dari proses penanganan.
Dalam penertiban tersebut, Polsek Lamongan Kota menerjunkan tiga personel, yakni Aiptu Andi Bagas selaku PS Kasi Humas, Aipda Agus Susanto selaku PS Panit II Samapta dan Aipda Andik Afrianto dari unit Reskrim Polsek Lamongan Kota.
Adapun barang yang diamankan berupa satu galon dengan kapasitas sekitar 15 liter berisi minuman jenis tuak. Barang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Lamongan Kota sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kompol Beni, kegiatan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan, terutama apabila kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat. Upaya tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.





