BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 liter miras jenis Toak.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Warkop yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan.

Kapolsek Lamongan Kota, bersama Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota Polsek Lamongan Kota, melakukan patroli rutin setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di wilayah tersebut.

Setelah menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas melakukan razia di lokasi yang dimaksud dan menemukan bahwa benar terdapat penjualan miras jenis Toak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jurigen miras jenis Toak dengan total volume 10 liter.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2