Identitas pemilik dan penjual miras tersebut dicatat sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Penjual yang teridentifikasi berinisial S, yang kini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Lamongan Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Polsek Lamongan Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras.

“Polres Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2