BERITASIBER.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari sebuah warung kopi di Lingkungan Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, pada Jumat (12/6/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit IK Polsek Lamongan Kota, Aiptu Siswanto, bersama personel gabungan dari fungsi Reskrim, Samapta, dan Binmas. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik jual beli minuman beralkohol di lingkungan mereka.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, SH., MM., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, kami mendapati seorang pria berinisial SU (58) kedapatan menyediakan dan menjual minuman keras jenis arak kepada pengunjung,” ujar Kompol Fadelan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).






