Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 botol miras jenis arak dengan total volume mencapai 7,5 liter. Barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung telah didata identitasnya dan diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kompol Fadelan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk peredaran miras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Lamongan Kota. Mengonsumsi miras, terutama jenis arak oplosan atau tanpa izin, selain melanggar hukum, juga menjadi pemicu utama terjadinya gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan atau peredaran miras di lingkungannya, segera melapor. Kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli KRYD secara rutin di titik-titik yang dianggap rawan guna mewujudkan situasi Lamongan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran minuman terlarang sesuai dengan slogan ‘Ayo Jogo Lamongan’.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2