BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Solokuro, IPTU M. Samsul Arifin, SH, bersama sejumlah anggota pada Sabtu (13/6/2026).
Operasi KRYD tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak dan toak di salah satu warung yang berada di wilayah Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras tradisional yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Dari hasil operasi tersebut, anggota Polsek Solokuro berhasil mengamankan 25 liter minuman keras jenis toak dan 9 liter minuman keras jenis arak, sehingga total barang bukti yang berhasil disita mencapai 34 liter. Miras tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang penjual bernama Faizin, warga Desa Gedong, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
IPTU M. Samsul Arifin, SH, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberadaan miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, maupun gangguan sosial lainnya di lingkungan masyarakat.






