“Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Solokuro. Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU M. Samsul Arifin mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap sinergi antara warga dan aparat keamanan terus terjalin guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Solokuro untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, terhadap penjual akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan.
Polsek Solokuro menegaskan komitmennya untuk terus menggelar KRYD secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. Selain menyasar peredaran minuman keras, kegiatan tersebut juga difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, balap liar, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman keras, serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan, khususnya Kecamatan Solokuro.






