BERITASIBER.COM – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung masih menunjukkan tren yang cukup tinggi sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tulungagung, sebanyak 1.461 perkara perceraian telah diputus selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, menjelaskan bahwa dari total 1.461 perkara perceraian yang diputus, sebanyak 1.118 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 343 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Perkara cerai gugat memang masih mendominasi. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai sekitar 76,5 persen dari keseluruhan perkara perceraian yang diputus pada semester pertama tahun ini,” ujar Imam, Rabu (29/7/2026).
Dominasi cerai gugat tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar inisiatif untuk mengakhiri ikatan pernikahan datang dari pihak istri. Fenomena ini juga menjadi gambaran bahwa berbagai persoalan rumah tangga yang berlarut-larut mendorong perempuan mengambil langkah hukum untuk mengakhiri perkawinan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah perkara perceraian di Tulungagung mengalami peningkatan. Pada Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Tulungagung mencatat sebanyak 1.314 perkara perceraian. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun terjadi penambahan sebanyak 147 perkara atau meningkat sekitar 11 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Imam, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga. Berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama, alasan yang paling banyak diajukan para pihak adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus hingga tidak memungkinkan lagi untuk mempertahankan rumah tangga.





