BERITASIBER.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga Rp229 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini dilaporkan oleh seorang korban bernama Novi Yanti di SPKT Polresta Tangerang pada tanggal 30 April 2025.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 tahun) dan L (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut,” jelas Kompol Arief N Yusuf.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.

Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja lainnya, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2