Dari hasil penyidikan, barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini berada dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Tangerang berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(Bs)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2