TULUNGAGUNG – Sebanyak 368 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari peringatan kemerdekaan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia. Kegiatan tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia mengatakan, jumlah warga binaan yang menerima remisi tahun ini mencapai 368 orang dari total 608 penghuni lapas.
“Total warga binaan yang mendapat remisi umum berjumlah 368 orang dari total 608 warga binaan di Lapas Tulungagung,” ujar Kurnia.
Remisi yang diberikan memiliki besaran berbeda sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan. Potongan masa hukuman tersebut diberikan mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan.
Dari ratusan penerima remisi, terdapat empat warga binaan yang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) remisi. Bagi keempat warga binaan tersebut, remisi menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dan menaati ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, tidak seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dapat memperoleh remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Masih terdapat 60 warga binaan yang belum dapat menerima pengurangan masa pidana karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kurnia menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan warga binaan belum mendapatkan remisi adalah masih menjalani pidana subsider. Selain itu, terdapat warga binaan yang belum memenuhi ketentuan masa pidana minimal untuk memperoleh remisi.
“Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana enam bulan,” jelasnya.





