LAMONGAN — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menjadi momentum refleksi sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses pembinaan. Dalam upacara yang digelar Senin (17/8/2026), sebanyak 419 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, termasuk delapan orang yang langsung mendapatkan hak bebas.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, rangkaian kegiatan berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Lamongan. Upacara diikuti jajaran petugas pemasyarakatan dan warga binaan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus penguatan semangat kebangsaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menempatkan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk memperkuat pengabdian dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.
Pesan tersebut juga menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bagi Lapas Lamongan, pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Dari total 419 penerima Remisi Umum, sebanyak 411 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan 8 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Pemberian remisi secara simbolis dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berhasil menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Kalapas Lamongan Andi Hasyim menegaskan, remisi harus dipandang sebagai motivasi untuk terus mempertahankan perilaku baik dan meningkatkan partisipasi dalam seluruh program pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan mengikuti pembinaan dengan baik. Bagi mereka yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif,” ujar Andi Hasyim.
Ia secara khusus berpesan kepada delapan warga binaan yang langsung bebas agar menjadikan pengalaman selama menjalani pidana sebagai pembelajaran. Menurutnya, kebebasan harus diikuti dengan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembali kepada keluarga dengan membawa semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, hidup mandiri, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Setelah prosesi upacara dan pemberian remisi, suasana peringatan HUT Kemerdekaan di Lapas Lamongan dilanjutkan dengan kegiatan yang tidak kalah meriah. Jajaran Lapas menyerahkan hadiah kepada para pemenang berbagai perlombaan Agustusan yang sebelumnya digelar untuk warga binaan.





