Selain konflik berkepanjangan, faktor lain yang cukup dominan adalah salah satu pasangan meninggalkan pasangannya dalam waktu lama tanpa kepastian. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihak yang ditinggalkan untuk mengajukan gugatan cerai melalui jalur hukum.
Sementara itu, persoalan ekonomi juga masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun persoalan penghasilan yang tidak mencukupi sering kali memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada perpisahan.
“Alasan paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kemudian karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan yang ketiga disebabkan faktor ekonomi,” jelas Imam.
Tingginya angka perceraian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap anak-anak dan lingkungan keluarga yang lebih luas. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga, komunikasi yang sehat, serta penyelesaian konflik sejak dini sebelum berujung pada proses hukum.
Pengadilan Agama Tulungagung sendiri menangani setiap perkara perceraian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum perkara diputus, para pihak terlebih dahulu menjalani proses mediasi sebagai upaya memberikan kesempatan untuk berdamai. Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan syarat hukum telah terpenuhi, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan.
Dengan jumlah perkara yang telah mencapai 1.461 dalam enam bulan pertama tahun ini, Pengadilan Agama Tulungagung memperkirakan angka perceraian hingga akhir 2026 masih berpotensi tinggi apabila tren pengajuan perkara tetap berlangsung seperti pada semester pertama.





