BERITASIBER.COM – Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, terus menunjukkan progres signifikan.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial RWMS (28) terkait insiden berdarah yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka RWMS, warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, resmi mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik.

Pengungkapan berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 malam, ketika Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) dan nomor polisi (nopol) BK 700 IPK. Mobil tersebut dihentikan petugas saat dikendarai oleh seseorang berinisial PS di kawasan Jalan Asahan. Guna kepentingan pendalaman keterangan, mobil beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2