BERITAISBER.COM | KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada Agustus dan Oktober 2024. Kedua kejadian berlangsung di rumah nenek pelaku yang terletak di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Pelaku awalnya berjanji untuk bertemu dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Mereka kemudian pergi bertiga menggunakan motor menuju rumah orang tua pelaku di Kecamatan Dawe. Setelah temannya pulang, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Lebih mirisnya, pelaku juga merekam aksinya secara diam-diam dan menyebarkan rekaman tersebut kepada pihak lain.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2