Penyelidikan menunjukkan bahwa rekaman itu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, mereka segera melapor ke pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Melindungi anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus bekerja agar Kabupaten Kudus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” tandasnya.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






