LAMONGAN, BeritaSiber.com — Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait keluhan kebisingan karaoke di salah satu tempat usaha di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis (3/9/2026) malam.

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan. Respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti. Anggota kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan yang berlangsung tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Beni.

Laporan tersebut diterima pada Kamis malam sekitar pukul 21.33 WIB. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya suara karaoke yang dinilai cukup bising di JM Coffee, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Lamongan Kota yang terdiri dari Aiptu Andi Bagas S., selaku Ps. Kasi Humas, dan Aipda Andik A., anggota Reskrim, segera mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati adanya aktivitas karaoke dengan suara musik yang terdengar cukup keras. Petugas kemudian melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak di lokasi dan menyampaikan imbauan agar volume musik tidak dibunyikan terlalu keras.

Imbauan tersebut diberikan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mempertimbangkan kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi. Pihak pengelola maupun pengguna tempat usaha diingatkan agar tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat tidak selalu dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Dalam kondisi tertentu, pendekatan preventif dan komunikasi secara langsung dinilai lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencegah munculnya konflik di lingkungan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2