Berselang satu hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 20 Juni 2026 sore, upaya persuasif kepolisian membuahkan hasil. Tersangka RWMS akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan didampingi oleh pihak keluarga serta penasihat hukumnya.
AKP Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penahanan tersangka RWMS dilakukan sebagai langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Terhadap tersangka RWMS sudah kami lakukan penahanan di Mako Polres Pematangsiantar. Selain tersangka, kami juga telah mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. Kami akan terus memproses kasus ini hingga ke tahap persidangan,” tegas AKP Sandi.
Insiden penganiayaan yang merenggut nyawa di ruang publik ini sempat menyita perhatian luas masyarakat Kota Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar menyatakan komitmen penuh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Dengan ditahannya RWMS, total tersangka dalam kasus penganiayaan di Taman Bunga ini diharapkan segera terungkap seluruhnya. Penyelidikan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga saat ini masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. (Pirhot Nababan)






