BERITASIBER.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, melalui kegiatan Patroli Presisi yang dikemas secara dialogis.
Selain memantau situasi keamanan wilayah, patroli ini juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kegiatan patroli dialogis dilaksanakan pada Sabtu (1/8/2026) mulai pukul 10.15 WIB oleh anggota jaga Polsek Karangbinangun yang terdiri dari Ipda Koyim, Aiptu Sugeng, Aiptu Ampri, dan Aipda Sugianto. Sasaran patroli kali ini adalah kawasan persawahan tambak di Desa Pendowolimo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang menjadi salah satu lokasi aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan pertanian dan tambak.
Dalam patroli tersebut, personel kepolisian menyambangi para petani dan pemilik tambak yang sedang beraktivitas di lahan mereka. Kehadiran polisi di tengah masyarakat disambut dengan baik karena selain menciptakan rasa aman, petugas juga memberikan berbagai pesan kamtibmas yang bermanfaat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Fokus utama dalam patroli dialogis kali ini adalah mengantisipasi maraknya pencurian mesin diesel pompa air yang digunakan oleh petani tambak. Mesin diesel merupakan salah satu peralatan penting dalam menunjang sistem pengairan tambak maupun persawahan, sehingga kehilangan alat tersebut dapat menghambat aktivitas pertanian sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemiliknya.
Petugas mengimbau kepada seluruh pemilik tambak agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan mesin diesel menggunakan rantai dan gembok ketika tidak digunakan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak meninggalkan peralatan kerja di lokasi tambak tanpa pengawasan, terutama pada malam hari atau saat lokasi dalam keadaan sepi.
Personel Polsek Karangbinangun juga mengajak masyarakat untuk saling peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mengaktifkan pengawasan secara bersama-sama. Apabila ditemukan orang asing yang mencurigakan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian maupun perangkat desa agar dapat segera ditindaklanjuti.





