BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam kasus ini, satu pelaku utama yang merupakan residivis berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers pada Kamis (16/4), menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial S (48), warga Kabupaten Bojonegoro, ditangkap bersama rekannya NDY (23), warga Kecamatan Modo. S diketahui sebagai residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Pelaku S pernah menjalani hukuman pada tahun 2014, kemudian kembali ditangkap pada 2020 dalam kasus yang sama dan bebas pada 2023. Setelah itu, yang bersangkutan kembali melakukan aksi pencurian hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor utama, sementara NDY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum pencurian dilakukan. Polisi juga mengidentifikasi empat pelaku lain yang terlibat, yakni T, R.S., H.S., dan K, yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 25 kali sejak 2023 hingga 2026 di berbagai wilayah Lamongan. Adapun beberapa lokasi kejadian terbaru sepanjang Januari hingga April 2026 meliputi Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dari berbagai merek, seperti Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario. Selain itu, turut disita alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yakni kunci T beserta anak kunci, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Kapolres menuturkan, sebagian besar aksi pencurian dilakukan di area persawahan atau lokasi sepi, di mana kendaraan korban diparkir tanpa pengamanan tambahan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cepat.

“Mayoritas kendaraan yang dicuri tidak dilengkapi kunci ganda atau pengaman tambahan, sehingga memudahkan pelaku menggunakan kunci T untuk mengambil kendaraan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau minim pengawasan. Penggunaan kunci ganda dan alat pengaman tambahan sangat disarankan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban curanmor diharapkan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan curanmor serta mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron dan mengembalikan barang milik korban.(Bs)

Artikel Rekomendasi