BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Kerja keras jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian berinisial M.Y.P. (23), yang sempat buron selama sembilan hari, berhasil diringkus petugas pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Sibolga. Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., pada Rabu sore.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang tanpa lelah melakukan penyelidikan selama sembilan hari hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa Polri hadir memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” ujar AKP Hengky.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 03.41 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban yang mendapati satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium yang berada di belakang rumah telah hilang.

Setelah menerima informasi tersebut, korban segera pulang ke rumah dan melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil barang tersebut pada dini hari. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2