Hingga akhirnya pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Nagori Pematang Sahkuda. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dua jam kemudian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna hitam bertuliskan “DOBUJACK”, tas merah merek FILA, serta satu unit becak motor yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Gunung Malela menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2