JAKARTA, BeritaSiber.com — Rencana pemerintah menambah lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat sorotan dari Bea Cukai Watch (BCW). Kebijakan yang disebut ditujukan untuk mendorong pelaku peredaran rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal tersebut dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum diterapkan.
Sekretaris Eksekutif BCW, Eko Teguh Wiyono, mengatakan upaya pemerintah mengurangi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, perubahan struktur tarif cukai harus didasarkan pada data yang kuat dan perhitungan dampak yang komprehensif.
“Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading?” ujar Eko di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Eko, kebijakan cukai memiliki dampak yang luas. Selain berkaitan dengan pengendalian konsumsi hasil tembakau, CHT juga berhubungan dengan penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani tembakau, hingga rantai distribusi.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menjadikan perubahan struktur tarif sebagai kebijakan yang hanya mengandalkan asumsi pasar
BCW juga menyoroti potensi moral hazard apabila pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan secara ilegal justru memperoleh skema tarif yang lebih ringan ketika masuk ke sistem legal.
Eko menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi pelaku industri yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
“Negara harus berhati-hati. Jangan sampai mereka yang selama ini patuh merasa dirugikan, sementara yang melanggar justru mendapat fasilitas dengan beban lebih ringan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Hal itu penting karena istilah pelaku rokok ilegal dapat mencakup berbagai kategori, mulai dari produsen tanpa izin, pabrik legal yang melakukan produksi secara ilegal, hingga pihak yang berada di jalur distribusi.
Kejelasan definisi tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak salah sasaran sekaligus tidak menciptakan insentif baru bagi pelaku usaha untuk sengaja masuk ke jalur ilegal.
Selain persoalan keadilan bagi pelaku usaha, BCW mempertanyakan potensi terjadinya downtrading, yakni perpindahan konsumsi dari produk dengan harga atau tarif lebih tinggi menuju produk dengan tarif lebih rendah.





