BERITASIBER.COM – Penguatan otonomi daerah dinilai menjadi salah satu agenda penting untuk memastikan pembangunan nasional berjalan lebih merata sekaligus mendorong kemandirian ekonomi di tingkat daerah.

Senator DPD RI Dr. Hj. Lia Istifhama menilai pemerintah perlu memberikan ruang kewenangan yang lebih luas kepada daerah agar mampu mengelola potensi wilayah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lia menyoroti kecenderungan kebijakan pemerintahan pascareformasi yang dinilainya bergerak ke arah resentralisasi. Menurutnya, penguatan kembali kewenangan pemerintah pusat berpotensi mengurangi ruang pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan publik.

Padahal, semangat otonomi daerah sejak awal diarahkan untuk mendekatkan proses pemerintahan kepada masyarakat. Daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi memiliki kapasitas untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan potensi masing-masing wilayah.

“Daerah harus diberi ruang untuk mandiri. Otonomi daerah sejak awal dirancang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar bergantung pada pusat,” tegas Lia.

Menurut Lia, kemandirian daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber daya yang dimiliki. Karena itu, kewenangan yang lebih proporsional perlu diikuti dengan penguatan kapasitas fiskal agar daerah mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Ia menilai konsep otonomi daerah yang berkeadilan tidak identik dengan pembagian sumber daya secara sama rata. Setiap daerah memiliki karakteristik geografis, sumber daya alam, kapasitas ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.

Karena itu, kebijakan fiskal dan distribusi ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi tersebut. Daerah yang memiliki potensi ekonomi besar perlu diberikan ruang untuk mengembangkan sumber daya secara optimal, sementara daerah dengan keterbatasan kapasitas tetap membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dibandingkan menerapkan pola pembangunan yang seragam kepada seluruh daerah.

Lia berpandangan pemerintah pusat sebaiknya berkonsentrasi pada kebijakan makro dan agenda strategis nasional. Sementara itu, pemerintah daerah dapat diberikan keleluasaan untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program pembangunan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Menurutnya, pemerintah daerah merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, daerah memiliki posisi strategis dalam memahami kebutuhan warga sekaligus merespons berbagai persoalan pelayanan publik.

Pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dan kapasitas kuat, kata Lia, akan lebih mudah mengambil langkah yang cepat dan tepat ketika menghadapi persoalan masyarakat.

“Pemerintah pusat seharusnya berfokus pada kebijakan makro strategis, sedangkan pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pandangan tersebut juga dikaitkan Lia dengan teori desentralisasi yang menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Desentralisasi bukan sekadar membagi urusan pemerintahan, tetapi juga memberikan ruang bagi daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2