Selain persoalan pembagian kewenangan, Lia turut menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, setiap kebijakan pengelolaan anggaran perlu mempertimbangkan kondisi riil masing-masing daerah. Karakteristik kebutuhan aparatur dan pelayanan publik di setiap wilayah tidak selalu sama sehingga penerapan aturan yang terlalu seragam berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Lia juga menyinggung persoalan tumpang tindih kewenangan, termasuk dalam pengelolaan ruang laut. Kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan dalam pengelolaan potensi wilayah.
Menurut dia, daerah harus memiliki kepastian mengenai kewenangan yang dapat dijalankan sehingga pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tanpa terhambat oleh persoalan regulasi.
Kejelasan aturan juga dinilai penting bagi dunia usaha. Ketika kewenangan pemerintahan jelas dan proses perizinan maupun pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara efektif, daerah akan memiliki peluang lebih besar untuk menarik investasi serta menciptakan aktivitas ekonomi baru.
Lia menegaskan, penguatan otonomi daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah perlu didorong menjadi aktor utama dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ia menilai daerah yang semakin mandiri akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya bertumpu pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tertentu, tetapi dapat berkembang melalui kekuatan ekonomi lokal di berbagai wilayah.
Lia dikenal sebagai politisi perempuan yang aktif menyuarakan isu penguatan ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan dan keadilan fiskal. Ia juga tercatat sebagai anggota DPD RI non-petahana dengan perolehan suara tertinggi secara nasional, berdasarkan keterangan dalam materi sumber.
Bagi Lia, penguatan otonomi daerah bukan berarti mengurangi peran pemerintah pusat. Sebaliknya, hubungan pusat dan daerah harus dibangun dalam kerangka kemitraan strategis dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.
Pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam menjaga arah pembangunan nasional, pemerataan, stabilitas ekonomi, serta standar pelayanan publik. Namun, implementasi pembangunan di lapangan perlu memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Melalui konsep otonomi berkeadilan, berharap daerah tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama dalam menciptakan ekonomi berkelanjutan bagi masa depan bangsa,” katanya.
Gagasan tersebut menempatkan penguatan daerah sebagai bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Dengan kewenangan yang lebih jelas, kapasitas fiskal yang memadai, serta regulasi yang tidak tumpang tindih, daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Pada akhirnya, otonomi daerah yang kuat tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan administratif yang dimiliki pemerintah daerah. Ukuran keberhasilannya juga tercermin dari kemampuan daerah meningkatkan kemandirian ekonomi, memperbaiki pelayanan publik, menciptakan kesejahteraan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.





