BERITASIBER.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ponorogo menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik setelah seorang wartawan mengalami insiden saat melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa tersebut menimpa reporter Radio Duta Nusantara, Endang Widayati, ketika menjalankan tugas peliputan terkait pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan kasus tunjangan perumahan. Saat itu, Endang berada di halaman belakang Kantor Kejari Ponorogo untuk meliput kedatangan sejumlah pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan yang disampaikan PWI Ponorogo, Endang melihat kedatangan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, bersama Dwi Agus Prayitno. Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Endang kemudian berupaya mendekati Anik Suharto untuk mengambil gambar sekaligus meminta keterangan singkat mengenai kehadirannya di Kejari.

Namun, dalam proses tersebut terjadi insiden ketika Anik Suharto disebut mengarahkan tangannya ke telepon seluler yang digunakan Endang untuk merekam video sambil meminta agar pengambilan gambar dilakukan setelah memperoleh izin darinya.

“Dalam acara seperti ini kalau mau mengambil foto harus izin saya,” ujar Anik Suharto sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima PWI Ponorogo.

Endang mengaku menyayangkan peristiwa tersebut karena terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Menurutnya, aktivitas peliputan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan informasi publik serta merupakan bagian dari kerja pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat menyayangkan upaya pembatasan tersebut. Padahal kami bekerja dilindungi hukum dan Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Endang.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, menyatakan organisasinya memberikan perhatian serius terhadap insiden yang dialami anggotanya. Ia menilai tindakan yang diduga membatasi aktivitas peliputan wartawan berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2