Arso menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers menegaskan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami menyayangkan adanya sikap yang dinilai tidak kooperatif dari seorang pejabat publik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan seperti ini berpotensi menghalang-halangi kerja pers yang dilindungi undang-undang,” kata Arso.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Endang Widayati merupakan anggota sekaligus pengurus aktif PWI Ponorogo. Karena itu, organisasi merasa berkewajiban memberikan pendampingan dan mengawal persoalan tersebut sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, PWI Ponorogo telah melakukan koordinasi dengan PWI Jawa Timur untuk membahas tindak lanjut yang akan diambil. Menurut Arso, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai langkah organisasi karena masih menunggu arahan dari pengurus tingkat provinsi.
“Kami masih berkomunikasi dengan Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan langkah yang tepat. Semua akan diputuskan sesuai mekanisme organisasi dan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PWI Ponorogo juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers. Sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan hukum.
Organisasi wartawan tersebut berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara profesional, independen, dan tanpa adanya intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PWI juga mendorong seluruh pihak untuk tetap menghormati hak-hak pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mengedepankan komunikasi yang baik antara narasumber dan media dalam setiap proses peliputan.





