BERITASIBERC.COM | LAMONGAN – Cegah korban jiwa, Polres Solokuro Polres Lamongan menggelar edukasi larangan jebakan Tikus Listrik. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya kejadian petani meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Solokuro AKP Aris Sugianto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajaran khususnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas guna melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan,” kata AKP Aris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Kapolsek, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif. Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

Langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif. Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2