“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” terang Kapolsek Solokuro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek menambahkan upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan gropyokan karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus.(bs)

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2