BERITASIBER.COM — Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp4,37 miliar resmi dimusnahkan.
Aksi pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang mencakup periode Februari 2025 hingga Mei 2026 tersebut dipusatkan di Halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Rabu (5/8/2026). Prosesi penindakan ini dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, serta disaksikan secara saksama oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa angka jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan ini menjadi alarm sekaligus bukti nyata bahwa eskalasi peredaran barang tanpa cukai masih marak terjadi dan membutuhkan penanganan lintas sektoral yang berkesinambungan.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘gempur rokok ilegal.’ Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujar Sadewo di hadapan para tamu undangan dan awak media.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum semata tidak akan pernah cukup untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara tuntas tanpa adanya partisipasi aktif dan kepedulian kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku distribusi ilegal.
Lebih lanjut, Bupati Sadewo menjelaskan bahwa pemusnahan massal ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan yang lahir dari sinergi erat antara Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di bawah wilayah pengawasannya.
Sebagai catatan rotasi pengawasan regional, agenda serupa sebelumnya telah diselenggarakan secara bergilir, mulai dari Kabupaten Banyumas pada 2023, bergeser ke Kabupaten Banjarnegara pada 2024, berlanjut ke Kabupaten Purbalingga pada 2025, dan kembali berpusat di Kabupaten Banyumas pada tahun ini.





