Konsistensi pelaksanaan agenda ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai dijalankan secara transparan, akuntabel, serta mengacu secara ketat pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, memaparkan rincian akumulasi barang bukti yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.069.223 batang, yang kemudian ditambah dengan hasil penindakan berjalan pada tahun 2026 sebanyak 937.321 batang.
“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp2.872.463.856. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dimusnahkan,” jelas Dwijanto.
Dwijanto menambahkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut sebagian besar disita dari rantai distribusi lini akhir, mulai dari toko-toko pengecer hingga sejumlah gudang penyimpanan. Pengungkapan jaringan ini sebagian besar juga berkat dukungan informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat. Adapun wilayah hukum pengawasan KPPBC Purwokerto sendiri mencakup tiga daerah administratif, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Sadewo melayangkan imbauan keras sekaligus edukasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur membeli maupun mengonsumsi produk rokok ilegal meskipun ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah di pasaran.
“Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat bagi dompet konsumen, tetapi dampaknya sangat besar bagi kerugian keuangan negara, merusak iklim persaingan sehat bagi dunia usaha yang taat pajak, dan yang terpenting membahayakan kesehatan diri sendiri karena tidak ada standar pengujian kualitas yang jelas,” pungkasnya.





