BERITASIBER.COM – Komitmen jajaran Polres Pematangsiantar dalam mengikis habis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggulung dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta rekan bisnis haramnya, R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Keduanya diciduk di dua lokasi berbeda pada Rabu (13/5/2026) menjelang tengah malam.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Tepat pada Rabu malam sekira pukul 23.40 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku pertama, DD, yang sedang berdiri di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sadar dirinya tengah dikepung oleh petugas kepolisian, DD sempat mencoba melakukan trik untuk mengelabui aparat. Menggunakan tangan kanannya, ia secara kilat meletakkan sebuah dompet kecil ke atas sebuah dinding di dekatnya. Namun, aksi tersebut tidak luput dari pandangan jeli polisi.

Saat dompet tersebut diamankan dan diperiksa oleh petugas, di dalamnya ditemukan 8 butir pil ekstasi. Selain itu, dari tangan kiri pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Tak ingin tangkapannya berhenti di situ, Tim Opsnal Unit 2 langsung melakukan interogasi cepat terhadap DD di lokasi kejadian. Dari “nyanyian” DD, terungkap bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan didapat dari rekannya yang berinisial R.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2