BERITASIBER.COM – Segala cara kerap dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk lolos dari sergapan aparat hukum. Namun, trik yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial JGMS (19) justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Alih-alih bebas dari jerat hukum, upayanya membuang barang bukti di depan mata petugas justru membuatnya langsung digelandang ke sel tahanan.
Remaja yang diketahui merupakan warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar pada Senin (11/5/2026) sore. Ia tepergok menguasai puluhan gram narkotika jenis ganja kering siap pakai.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen total kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.
Suksesnya penangkapan ini berawal dari informasi berharga yang dibagikan oleh masyarakat sekitar. Warga yang resah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di kawasan Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Tepat pada Senin sore sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat target, JGMS, sedang berdiri sendirian di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Menyadari sejumlah pria berpakaian preman yang mendekat adalah polisi, JGMS mendadak panik. Secara refleks, tangan kanannya langsung melemparkan sebuah bungkusan kertas ke atas meja batu di dekatnya, berharap petugas tidak menyadari perbuatannya.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan dari tangan kanannya. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, tindakan tersebut langsung terpantau jelas,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Petugas yang bertindak cepat langsung mengamankan JGMS dan memeriksa bungkusan kertas nasi yang baru saja dibuangnya. Saat dibuka di hadapan pelaku, bungkusan tersebut ternyata berisi daun-daun ganja kering dengan berat bruto mencapai 23,47 gram.





