Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap remaja tersebut. Hasilnya mengejutkan, JGMS ternyata masih menyimpan “stok” lainnya di dalam pakaian yang ia kenakan. Petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1 bungkus ganja yang dibalut plastik bening di dalam kantong celana depan sebelah kiri.

1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna hitam (diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi) di saku depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 lembar kertas tiktak (kertas khusus penggulung ganja) yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan.

Saat diinterogasi secara intensif di lokasi, JGMS akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga bernyanyi kepada petugas bahwa pasokan ganja tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial S yang beroperasi di kawasan Jalan Bahkora.

Mendengar pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan malam itu juga ke lokasi yang disebutkan guna memburu sang bandar. Sayangnya, pria berinisial S tersebut tampaknya telah mengetahui penangkapan JGMS. Nomor ponselnya mendadak tidak aktif dan keberadaannya hingga kini masih buron.

Karena pengejaran menemui jalan buntu, pelaku JGMS beserta seluruh barang bukti akhirnya diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah resmi ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JGMS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring tegas.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2