BERITASIBER.COM — Jajaran Kepolisian Resor Pematangsiantar kembali membuktikan efektivitas layanan pengaduan cepat masyarakat melalui nomor darurat. Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan tiga orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam (Handphone) milik kakek atau nenek mereka sendiri (oppung).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (4/8/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk melalui Layanan Kepolisian Call Center 110.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelapor berinisial A menghubungi layanan darurat kepolisian untuk melaporkan dugaan pencurian gawai di kediaman mereka.

“Dugaan pencurian HP tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial A melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 yang siaga melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,” ujar IPTU Agustina saat memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut.

Menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dengan sigap meneruskan laporan darurat itu kepada personel piket di jajaran polsek setempat. Petugas piket dari Polsek Siantar Martoba langsung merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan pengamanan situasi agar tetap kondusif.

Setibanya di lokasi kejadian di kawasan Simpang Kerang, personel kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian awal, termasuk melakukan interogasi singkat di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, diketahui bahwa pihak yang diduga mengambil gawai tersebut adalah tiga orang anak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni cucu pemilik rumah sendiri.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2