Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan R malam itu juga. Strategi cepat kepolisian membuahkan hasil; R berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari kantong celana depan sebelah kanan R, petugas menyita satu unit handphone Oppo warna hijau sebagai barang bukti komunikasi.
“Saat diinterogasi, pelaku R mengakui secara terus terang bahwa 8 butir ekstasi yang disita dari DD adalah miliknya. R sengaja menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada DD dengan maksud untuk dijualkan kembali,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring.
Berdasarkan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku R mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di daerah Tembung, Kota Medan.
Mendengar pengakuan berharga mengenai adanya jaringan lintas kota ini, petugas bergerak cepat mencoba melacak keberadaan J. Sayangnya, nomor kontak pria berinisial J tersebut mendadak sudah tidak dapat dihubungi dan ia diduga langsung melarikan diri setelah mengetahui dua kurirnya tertangkap.
Karena proses pengejaran di lapangan menemui jalan buntu, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti akhirnya diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Sampai saat ini kedua tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan demi kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring menutup keterangannya.(Pirhot Nababan






