BERITASIBER.COM – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Solokuro melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor pada malam hari di depan Markas Komando (Mako) Polsek Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kegiatan yang dipimpin oleh personel Polsek Solokuro tersebut menyasar kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah serta sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia yang dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan rutin kepolisian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, guna memastikan kelengkapan administrasi kendaraan serta kondisi teknis kendaraan yang digunakan.

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus utama dalam razia karena kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari saat sebagian besar warga sedang beristirahat.

“Penggunaan knalpot brong sering kali menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu ketenangan lingkungan. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif terhadap para pengendara. Pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2