BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,05 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis malam (14/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial ES (55), seorang pria yang tercatat sebagai warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait kepemilikan narkotika di sekitar Jalan Medan Simpang Karang Sari.

“Begitu menerima informasi berharga dari masyarakat, personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar AKP Irwanta saat memberikan keterangan pers, Senin (18/5/2026).

Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan, pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat keberadaan pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku ES tanpa perlawanan berarti.

Usai mengamankan ES, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara teliti. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi:

1 buah tas sandang warna hitam merek Reebok.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2