1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong tas bagian depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1 bungkus kotak rokok Sampoerna Prima yang dibalut lakban warna kuning. Di dalamnya ditemukan 3 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibalut selembar tisu.

1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1 unit HP merk Oppo berwarna putih.

Uang tunai sebesar Rp 200.000 yang disimpan di kantong tas depan pelaku.

“Dari tangan tersangka ES, total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sebanyak 4 paket dengan berat bruto keseluruhan mencapai 8,05 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP Irwanta menegaskan bahwa saat ini ES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan mapolres. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada undang-undang narkotika serta regulasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

“Tersangka ES kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta menutup keterangannya.

Pihak Polres Pematangsiantar juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2