BERITASIBER.COM – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Lamongan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) beralkohol yang digelar pada Senin malam (18/5/2026), anggota Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan puluhan liter arak serta sejumlah botol bir dari beberapa lokasi di wilayah hukum Lamongan Kota.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pawas sekaligus Panit Reskrim Polsek Lamongan Kota IPTU Bashori, S.H., M.H., bersama personel KSPKT dan anggota lainnya. Operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras ilegal, di antaranya warung kawasan Pasar Ikan Kelurahan Tumenggungan, warung di Desa Plosowahyu, serta Jalan Papandayan Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2).

“Petugas melaksanakan patroli rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras jenis arak dan bir di wilayah Kecamatan Lamongan Kota. Setelah dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, informasi tersebut terbukti benar,” ungkapnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,5 liter arak dan enam botol bir dengan total sekitar 3,72 liter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota guna proses lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2