Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual miras yang ditemukan di lokasi. Mereka masing-masing berinisial M.A. (24), warga Tambakploso Kelurahan Turi; M. (52), warga Desa Plosowahyu; A.S. (41), warga Sukorejo; dan M.R. (29), juga warga Sukorejo, Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi tersebut, personel yang terlibat antara lain IPTU Bashori, S.H., M.H. selaku Panit Reskrim dan Pawas, AIPTU Ali Utomo selaku KSPKT III, AIPDA Andri Firmansyah sebagai Ps. Kanit Provos Sekta, serta BRIPKA Endro Sudibyo sebagai anggota Sekta.
Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan Kota. Peredaran minuman keras dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminalitas, hingga keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Setelah operasi selesai, petugas melakukan dokumentasi, pencatatan identitas penjual, serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan. Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya operasi KRYD tersebut, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Lamongan dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman dan nyaman.





