BERITASIBER.COM – Polres Lamongan melalui jajaran Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama tiga bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di 17 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan mengamankan sebanyak 40 orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus berskala besar tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers yang digelar di Ruang RTD Mapolres Lamongan, Rabu (20/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto dan Kasihumas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Lamongan sepanjang periode Maret hingga Mei 2026.
Kapolres mengungkapkan, selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus peredaran obat keras daftar G.
“Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba. Dari total kasus tersebut, sebagian besar merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman di hadapan awak media.
Kapolres mengungkapkan, jaringan narkoba yang berhasil dibongkar memiliki cakupan wilayah yang cukup luas. Pengungkapan dilakukan di 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan Kota, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, dan Deket. Bahkan, pengembangan kasus juga dilakukan hingga ke kawasan Terminal Osowilangun Surabaya yang diduga menjadi salah satu jalur distribusi barang haram tersebut.
Dari total 40 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki. Polisi juga menemukan fakta bahwa tujuh tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana umum lainnya. Beberapa pelaku diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Lamongan turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi, dan 143.720 butir obat keras daftar G atau pil koplo yang siap diedarkan.






